Bawaslu Purbalingga ikuti Rapat Koordinasi persiapan pengundian dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020
|
Purbalingga - Pada hari senin tanggal 21 September 2020, Bawaslu Kabupaten Purbalingga diwakili Joko Prabowo dan Setiawati didampingi seorang staff teknis mengikuti Rapat Koordinasi persiapan pengundian dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020. Acara yg dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Purbalingga tersebut dimulai pukul 09.45 wib dan berakhir pukul 10.45 wib.
Acara tersebut diikuti sebanyak 25 peserta yang terdiri dari 8 instansi/organisasi diantaranya yakni Ketua KPU Kab. Purbalingga (Eko Setiawan, ST) beserta komisioner KPU Purbalingga Zamaahsari; dua orang Komisioner Bawaslu Kab. Purbalingga; Kasat Intelkam Polres Purbalingga (AKP Sulasman); Kasibinasospol Kesbangpol Purbalingga (Slamet Triyanto, S.Sos); Dinhub Purbalingga (Sarwoko); BPBD Purbalingga (Muhsoni); Perwakilan Parpol pengusung serta LO Bakal Pasangan Calon
Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Purbalingga menyampaikan beberapa point diantaranya, terkait pemenuhan syarat bakal Pasangan Calon hingga sejauh ini sudah terpenuhi, Prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pilkada kali ini yaitu Penyelenggara Pemilu, Peserta dan pemilih harus sehat dan selamat, serta maraknya pelanggaran terkait Protokol Kesehatan oleh para pendukung dan simpatisan masing-masing bakal Paslon, oleh sebab itu kami tekankan agar Protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan dalam setiap kegiatan kedepan. Selain itu, rapat kali ini harus fokus membahas teknis pelaksanaan tahap penetapan dan pengundian nomor calon sesuai prosedur dan protokol yang ada, Pungkas Eko Setiawan.
Zamaahsari selaku Komisioner KPU yang membidangi teknis penyelenggara Pemilihan tahun 2020 menyampaikan bahwa pada tanggal 23 September 2020 mendatang akan dilaksanakan penetapan pasangan calon peserta Pilkada tahun 2020 pada pukul 09.00 wib di Aula KPU Kab. Purbalingga. Dalam penetapan pasangan calon itu Bakal Pasangan calon bisa diwakilkan oleh utusannya dengan membawa surat mandat. Adapun dalam tahap pengundian, bakal pasangan calon wajib menghadiri secara langsung kegiatan tersebut pada hari Kamis tanggal 24 September pukul 13.00 wib.
Adapun jumlah orang yang boleh hadir dalam pengundian nomor urut nantinya kurang lebih 34 orang, dengan rincian yakni Pasangan Calon beserta suami/istrinya (sebanyak 8 orang); Tim kampanye pasangan calon (sebanyak 4 orang); LO pasangan calon (2 orang); Forkompinda kab. Purbalingga (8 orang); Bawaslu Kab. Purbalingga (2 orang); Instansi terkait Kesbangpol (1 orang); serta Ketua Partai Politik pengusung (9 orang/9 Parpol).
