Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rapat Daring "Penyusunan Form A Hasil Pengawasan"

Untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini staf Pengawasan yaitu Hanindhea dan Sefurrokhman ikuti Rapat Daring tentang Standar Tata Laksana Pengawasan Penyusunan Formulir Model A Hasil Pengawasan, Evaluasi Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah hari ini (26/06) melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No. 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan pasal 8 ayat (1) menerangkan bahwa dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A.

Format penulisan Formulir Model A hasil kegiatan pengawasan diatur pada lampiran Perbawaslu tersebut “format inilah yang sampai sekarang kita gunakan seluruh jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat kelurahan/desa” jelas Andhika Uli saat menjelaskan materi.

Menanggapi hal tersebut, Hanindhea selaku staff pengawasan yang mengikuti acara tersebut mengatakan sejauh ini divisi pengawasan Bawaslu Purbalingga senantiasa untuk selalu menuangkan hasil pengawasan kedalam Form A “memang di Bawaslu Purbalingga sendiri untuk form A ini selalu di tekankan dan jangan sampai terlewatkan karena merupakan catatan history semua kegiatan hasil pengawasan dan untuk Form A pun sudah disampaikan hingga ke jajaran PDK serta bentuk pelaporannya berjenjang dari desa ke kecamatan dan dari kecamatan ke kabupaten” jelas Hanindea saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Purbalingga.

Dalam rapat daring juga dijelaskan form A dari sisi penanganan pelanggaran, dan simulasi pengisian form A daring. Sebelumnya, Bawaslu RI juga sudah memberikan panduan kepada Bawaslu di kabupaten, para pengawas akan mengunggah form A di www.bawaslu.net.

Hasil pengawasan dalam formulir A dilakukan dalam laporan berbentuk digital untuk Pilkada Serentak 2020

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita