Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Penyusunan SOP Penyelesain Sengketa Proses Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Purbalingga senin (14/2/2022) mengikuti kegiatan penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian sengketa proses pemilu, yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selama dua hari.

Dalam kegiatan kali ini hadir secara virtual Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto yang didampingi oleh 2 staf teknis Puja Dwi Pangestu dan Azmi Nidaurrakhmah.

Kegiatan tersebut merupakan rapat koordinasi gelombang lanjutan yang kali ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Bawaslu Kabupaten Pekalongan , Bawaslu Kabupaten Demak, Bawaslu Kabupaten Batang, Bawaslu Kabupaten Kendal, Bawaslu Kota Surakarta Dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono mengatakan pentingnya standar operasional prosedur dalam penyelesaian sengketa proses pemliu, bertujuan untuk seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pelayanan yang sama terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

“dalam kegiatan kali ini kami mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menginvetarisir apa saja yang masih belum terakomodir dalam SOP tahun 2018, nantinya dari usulan Bawaslu Kabupaten/Kota akan kami serahkan ke Bawaslu RI untuk menjadi bahan perbaikan.” Katanya

“kawan-kawan staf juga harus memperhatikan secara utuh apa yang kami sampaikan, karena nantinya dalam proses penerimaan permohonan staf sekretariat menjadi gerbang pertama, yang menentukan permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.” Katanya

“di lembar materi yang kami bagi ada beberap kolom kosong, kami minta untuk kawan-kawan koordiv sengketa bisa mengisinya. dari apa yang kawan-kawan isi nanti akan kami himpun dan akan kami usulkan kepada Bawaslu Ri.” tutupnya

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita