Bawaslu Purbalingga ikuti Rakor Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran
|
PURBALINGGA_Bawaslu Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2021. Acara yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tersebut diselenggarakan di Media Center Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, 22 Desember 2021. Dalam kesempatan tersebut Ketua sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim turut hadir mengikuti acara.
Dalam arahannya Dr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa rapat koordinasi (rakor) kali ini adalah untuk membahas penyusunan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran tahun 2021. Lebih lanjut beliau juga menjelaskan bahwa sistematika laporan akhir tahun ini kurang lebih akan terdiri dari 5 bab yaitu : Bab I Pendahuluan, Bab II Perencanaan Program Kerja, Bab III Realisasi Program Kerja, Bab IV Penguatan Kapasitas dan Bab V Penutup.
Adapun kegiatan yang dilaporkan/dituangkan dalam laporan akhir tahun ini nantinya tidak saja hanya berisi kegiatan divisi penanganan pelanggaran yang berabasis anggaran, namun juga kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki basis anggaran (non-RAB) yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021.
Setelah mendapatkan arahan dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Dr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum tersebut, acara dilanjutkan dengan revisi draft laporan akhir bawaslu kabupaten/kota. Setelah sesi revisi tersebut berakhir, maka rapat koordinasi (rakor) berakhir dan ditutup dengan pembuatan konten tiktok Kordiv Penanganan Pelanggaran se-Jawa Tengah.
Oleh : Humas Bawaslu Kab.Purbalingga