Bawaslu Purbalingga Ikuti Diskusi Daring Terkait Pengawasan dan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye di Facebook
|
Purbalingga - Hari ini, Senin 10 Agustus 2020 telah diselenggarakan Diskusi Daring melalui aplikasi zoom dengan narasumber dari pihak Bawaslu RI dan pihak dari Facebook Indonesia terkait Pengawasan dan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye di facebook.
Dalam pengawasan selain melakukan pengawasan langsung di daerah-daerah tertentu, Bawaslu dapat melakukan pengawasan melalui media sosial - facebook seperti kata Fritz Edward Siregar, SH selaku Kordiv Hukum Bawaslu RI "Bawaslu dapat melakukan pengawasan di media sosial baik terkait netralitas ASN maupun dana kampanye".
Terkait dengan PILKADA 2020, semakin dekatnya tahapan kampanye, maka Bawaslu perlu melakukan pengawasan terkait iklan kampanye di media sosial yang kali ini akan berkoordinasi langsung dengan pihak facebook.
Dari pihak Facebook sendiri - Putu Swaditya menyampaikan "Facebook ingin menjadi platform global yang lebih transparan baik bagi pengguna, baik bagi semua orang "
Dengan adanya fitur baru facebook yaitu fitur otorisasi iklan politik, Bawaslu bekerjasama dengan Facebook terkait laporan konten yang masuk ke dalam iklan Facebook. Sehingga fitur ini menjadi penting bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan di media sosial - facebook terkait iklan politik yang sangat krusial di masa PILKADA tahun 2020 ini.
Pada kesempatan kali ini, Joko Prabowo dan Misrad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang turut mengikuti diskusi daring ini juga berharap “ Dengan koordinasi antara Facebook dan Bawaslu dengan adanya fitur Otorisasi Iklan Politik, dapat membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan melalui media social – facebook yang saat ini banyak digunakan sebagai iklan kampanye “.
Diskusi daring hari ini dilakukan dari pukul 13.20 WIB hingga pukul 15.05 WIB.

