Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PURBALINGGA IKUTI APEL VIRTUAL PENGAWASAN SE-JAWA TENGAH “KONSOLIDASI PENGAWASAN KAMPANYE PILKADA”

Purbalingga - Hari ini, Sabtu 26 September 2020 pukul 09.00 Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti apel virtual “Konsolidasi Pengawasan Kampanye PILKADA”. Bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pimpinan beserta beberapa staff turut berkumpul untuk mengikuti apel yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara virtual melalui live youtube Bawaslu Provinsi Jateng. Apel tersebut diikuti oleh Panwaslu Desa/Kelurahan Se Jawa Tengah, Panwaslu Kecamatan Se Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Apel juga dihadiri oleh pimpinan pengawas Provinsi Jawa Tengah yaitu Pak Fajar Subkhi, Pak Sri Sumanta, Bu Sri Wahyu Ananingsih, Pak Heru Cahyono, Pak Rofiuddin, Bu Anik Sholihatun dan Pak Gugus Risdaryanto.  

Apel “Konsolidasi Pengawasan Kampanye Pilkada” kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun lalu Bawaslu Kabupaten Purbalingga sendiri menyelenggarakan Apel Konsolidasi Pengawasan Kampanye di Gor Purbalingga. Dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang terjadi saat ini, apalagi di masa PSBB 2 ini tidak memungkinkannya untuk dilakukannya Apel berskala besar, sehingga Apel dilakukan secara virtual.

Apel bertujuan untuk konsolidasi kesiapan jajaran pengawas baik di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini. Apel diikuti di masing-masing daerah tingkat jajaran pengawas dari PPDK, Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.

Dalam Pengawasan Tahapan Kampanye kali ini juga harus memperhatikan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Konsisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang memuat mengenai peraturan kampanye antara lain di Pasal 57, 58, 59 dan seterusnya.

Joko Prabowo selaku anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan bahwa “Tentu sedikit berbeda dari kampanye tahun sebelumnya dengan tahun ini. Kampanye wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) terutama dalam penggunaan APD”, tutupnya.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
Panwascam
PILKADA