Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Gelar Rakor Pengelolaan Dana Hibah Pilkada

Bawaslu kabupaten Purbalingga sigap menyiapkan langkah dan strategi dalam rangka memperkuat dan mendukung tugas-tugas terkait pengelolaan administrasi dan keuangan.

Salah satunya adalah melakukan rakor bersama Kasek dan Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) Panwascam se Kabupaten Purbalingga, terkait pengelolaan administrasi dan keuangan pada Kamis 06/02 kemarin, bertempat di aula kantor Bawaslu Purbalingga.

Korsek Bawaslu Purbalingga, Sukeno mengatakan bahwasanya Pilkada kali ini bersumber dari APBD “yang mana telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah ditanda tangani 31 September 2019 yang lalu” jelasnya.

“Nantinya Bawaslu Kabupaten akan menetapkan alokasi besaran dana hibah masing masing kecamatan melalui transfer dan dengan demikian, praktis PUMK Kecamatan wajib membuka rekening bank atas nama Panwas Kecamatan dan dapat melakukan penarikan setelah mendapat persetujuan dari PPK Bawaslu Kabupaten dengan menggunakan cek” jelas Sukeno.

Dalam rakor tersebut, juga dilaksanakan pembahasan mengenai mekanisme pembelanjaan, pencatatan transaksi, kewajiban perpajakan serta dokumen pertanggungjawaban dan laporan “keseluruhan hal tersebut merupakan kesatuan unsur penting dalam pengelolaan anggaran dimaksudkan supaya Penerimaan Dana hibah ini sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisien, efektif, kehatihatian, dan prlfesional” pungkas Sukeno

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA