Bawaslu Purbalingga Gelar Rakor Pengelolaan Dana Hibah dan Kearsipan Pilkada
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga gelar bimbingan teknis pengelolaan keuangan dan kearsipan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020 bertempat di Gedung Andrawina Owabong Cottage pada hari ini Selasa (18/2).
Dalam Bintek ini mengundang Kepala sekretariat dan PUMK Panwascam, serta satu orang Staf Teknis SAS sejumlah 54 orang.
Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari turut hadir menyampaikan hal-hal terkait pengelolaan dana hibah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam pembukaan acara, Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Purbalingga menjelaskan bintek pengelolaan keuangan dan kearsipan adalah salah satu yang penting dan sudah teragendakan “ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Sekretariat dan PUMK Panwascam bagimana cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar serta dengan adanya bimtek pengelolaan arsip juga diharapkan kita paham akan pentingnya menyimpan dokumen karena dokumen yang kita miliki adalah bukti atau fakta nyata hasil-hasil kinerja kita” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Tjandra menjelaskan mengenai beberapa hal prinsip penerimaan hibah “antara lain transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara” jelasnya.
Selain hal tersebut di atas, mekanisme pengesahan hibah juga turut dibahas yang mana dalam pengesahan dana hibah membutuhkan 3R 1P “Register Nomor Ke DJPPR, Rekening Hibah diajukan ke KPPN, Revisi DIPA untuk penyesuaian pagu dan Pengajuan Pengesahan ke KPPN” tambahnya.
Terkait pengelolaan dana hibah sendiri Tjandra juga meminta untuk seluruh operator SAS wajib teliti dengan nomor akun “Banyak nomor akun yang mirip jadi wajib sama-sama memperhatikan jangan sampai salah karena sekali salah nomornya sudah jelas tidak dapat digunakan kembali dan jangan lupa pengelolaan hibah juga wajib menertibkan seluruh kebutuhan administrasi agar pengelolaan dana hibah dapat sesuai dan sinkron” pungkasnya.
Humas Bawaslu Purbalingga