Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Gelar Diskusi Hukum Penguatan Tata Kelola Pemilu, Bahas Implikasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Bawaslu Purbalingga Gelar Diskusi Hukum Penguatan Tata Kelola Pemilu, Bahas Implikasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Purbalingga, Kamis (30/7/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan diskusi hukum strategis yang membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terhadap tata kelola penyelenggaraan pemilu ke depan. Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Purbalingga ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, koordinator sekretariat, bendahara pengeluaran pembantu, staf, serta perwakilan pelajar dari SMK N 1 Bojongsari dan SMK YPLP Purbalingga.

Diskusi ini menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga periode 2018–2023, sekaligus Anggota KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan pentingnya forum bedah hukum ini untuk mencermati regulasi serta fakta di lapangan guna mempersiapkan pengawasan yang lebih matang menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan dugaan pelanggaran.

"Dari topik ini, kita ingin mencermati bagaimana implikasi putusan MK terhadap tata kelola pemilu, bagaimana proses pencegahannya, serta langkah penanganan jika ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan," ujar Misrad.

Dalam paparan materinya, Dr. Imam Nurhakim mengupas mendalam mengenai objek sengketa pengujian materiil terhadap Pasal 245 UU Pemilu terkait syarat pencalonan legislatif yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, di mana Pasal 245 UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai secara imperatif.

Makna imperatif tersebut mewajibkan KPU di setiap tingkatan untuk langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan (dapil) bersangkutan apabila kuota 30% perempuan tidak terpenuhi. Putusan ini dinilai sebagai tonggak sejarah untuk mengunci kebijakan afirmatif hak politik perempuan agar tidak lagi diremehkan sebagai formalitas administratif semata.

Lebih lanjut, Imam Nurhakim juga menyoroti bahwa substansi Undang-Undang Pemilu saat ini sudah usang dan memerlukan pembaharuan hukum yang komprehensif. Senada dengan hal tersebut, Misrad menambahkan bahwa masih terdapat beberapa celah regulasi dalam undang-undang kepemiluan yang belum secara tegas mengatur sanksi, sehingga forum diskusi semacam ini sangat penting untuk menyebarluaskan pemahaman hukum yang utuh kepada masyarakat.

Kegiatan ini semakin interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Kesya, mengajukan pertanyaan kritis mengenai konsekuensi hukum dan tindak lanjut KPU terhadap putusan MK tersebut. Menanggapi hal itu, ditekankan bahwa KPU nantinya akan melakukan penyesuaian norma dan aturan turunan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan setelah adanya pembaruan regulasi. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Purbalingga berharap sinergi antarlembaga dan pemahaman hukum kepemiluan di kalangan pemilih pemula maupun pemangku kepentingan dapat terus meningkat demi terwujudnya pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga