Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Gelar Bimbingan Teknis dan Tata Cara Penulisan Alat Kerja Pengawasan Kampanye


Purbalingga – Hari ini Selasa, 29 September 2020 Bawaslu Kabupaten Purbalingga adakan bimbingan teknis dan tata cara penulisan alat kerja pengawasan (AKP) kampanye yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga dengan mengundang dua peserta dari masing-masing panwaslu kecamatan se-kabupaten Purbalingga yaitu satu anggota divisi pengawasan dan satu staf teknis.
Bimtek dibuka oleh Joko Prabowo selaku anggota dan kordiv hukum, humas dan datin, kemudian diisi oleh Misrad selaku anggota dan kordiv pengawasan dan hubal dan dua staf divisi pengawasan dan hubal yang terjun langsung menjelaskan tata cara penulisan alat kerja pengawasan pada tahapan kampanye di PILKADA tahun 2020 ini.
Sebelum pembukaan, Joko Prabowo menjelaskan bahwa “selain Formulir Model A, peran pengawas juga dituangkan ke dalam Alat Kerja Pengawasan (AKP) guna mengisi data-data pengawasan dalam tahapan kampanye di PILKADA tahun 2020, namun tetap memegang prosedur pencegahan penanganan penyebaran Covid-19 dalam pengawasannya”
Sedangkan dalam pembahasan bimtek tersebut, Misrad menjelaskan mengenai panduan Pengawasan Kampanye kepada panwascam (Panwaslu Kecamatan) beserta Alat Kerja Pengawasannya "Dalam panduan sudah dijelaskan dengan rinci apa yang harus kita laksanakan dalam pengawasan kali ini kemudian kuasai regulasinya juga dan jangan lupa semua giat yang telah dilaksanakan dituangkan dalam form A dan Alat Kerja Pengawasan Kampanye" jelas Misrad.
Selain itu, Sefurrokhman dan Hanindhea selaku staf divisi pengawasan dan hubal juga ikut menambahkan terkait teknis penggunaan alat kerja pengawasan yang berupa formulir yang memuat data pengawasan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dari panwaslu kecamatan terkait tata cara pengisian formulir tersebut.
Bimtek dimulai dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 siang.
Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA