Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga berikan saran perbaikan hasil pencermatan DPSHP

Purbalingga – Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 12 Mei 2023 lalu, jajaran Bawaslu Purbalingga melakukan pengawasan melalui pencermatan terhadap DPSHP. Pencermatan DPSHP melibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan yang ada di 18 Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di 239 Kelurahan/Desa yang ada di Purbalingga.

“Fokus pengawasan DPSHP ini masih sama dengan pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih sebelumnya, baik Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Apa saja fokusnya? yakni Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam Daftar Pemilih, Pemilih Memenuhi Syarat namun belum masuk Daftar Pemilih, ketidakcocokan dan ketidaklengkapan elemen data Pemilih, dan Daftar Pemilih yang diumumkan ditampilkan tidak secara urut abjad”, jelas Dr. Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga).

Misrad, SE (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) menambahkan “dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga melalui pencermatan terhadap DPSHP, ditemukan Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam Daftar Pemilih sebanyak 381 data Pemilih, Pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih sebanyak 111 data Pemilih, dan Pemilih yang terdapat ketidaklengkapan dan ketidakcocokan elemen data Pemilih sebanyak 4 data Pemilih. Hasil pengawasan DPSHP ini sudah kita sampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga melalui surat saran perbaikan pada Senin, 29 Mei 2023 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tambah misrad.

Bawaslu Purbalingga berharap dengan pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya, tahapan pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih selanjutnya yakni DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menghasilkan data-data yang lebih valid dan akuntabel.

Tag
Berita