Bawaslu Purbalingga Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
|
Purbalingga, Jum'at (06/11/2026) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Kamis (5/11/2026). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10/HK.01.01/K.JT-20/11/2026 tentang Penetapan Kelompok Kerja pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Purbalingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan komitmen Bawaslu dalam mengawal demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui pengawasan terhadap proses Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga melalui penciptaan lingkungan kerja dan ruang partisipasi demokrasi yang aman, setara, serta bebas dari kekerasan seksual.
Menurutnya, setiap orang termasuk perempuan dan kelompok rentan, harus memiliki kesempatan yang setara untuk terlibat dalam aktivitas kepemiluan tanpa menghadapi intimidasi, pelecehan, maupun kekerasan seksual.
"Upaya pencegahan kekerasan seksual memiliki keterkaitan dengan penguatan partisipasi politik yang aman dan setara," katanya.
Misrad menambahkan melalui pembentukan Pokja ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga berupaya membangun budaya kelembagaan yang lebih responsif terhadap pencegahan kekerasan seksual.
"Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas, inklusif, serta menghormati hak dan martabat setiap warga negara," katanya.
Penulis : Azizah Nur Alfi