Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Gelar Uji Petik PDPB di Kecamatan Padamara

Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Gelar Uji Petik PDPB di Kecamatan Padamara

Purbalingga, Kamis (05/11/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga terus menggencarkan langkah pengawasan melekat guna menjaga keakuratan daftar pemilih. Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, didampingi oleh Staf Sekretariat Nur Hidayat dan Arum Fitriani, melaksanakan kegiatan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kecamatan Padamara pada Rabu, 4 November 2026.

Pelaksanaan uji petik ini menyasar dua titik lokasi, yakni Balai Desa Karanggambas dan Balai Desa Kalitinggar Kidul. Dalam kegiatan di Desa Karanggambas, tim Bawaslu Purbalingga melakukan koordinasi dan konsolidasi data kependudukan, khususnya pemilih meninggal dunia, pindah masuk, dan pindah keluar., bersama Kasi Pemerintahan Desa Karanggambas, Warsid, yang turut didampingi oleh Kepala Desa Karanggambas, Arie Yanto Saputro. Sementara itu, rangkaian uji petik di Desa Kalitinggar Kidul dilaksanakan melalui koordinasi bersama Kepala Dusun 1, Diyah Sofianty.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, menegaskan bahwa kegiatan uji petik lapangan ini merupakan bagian dari ikhtiar preventif lembaganya untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi secara akurat dan mutakhir.

"Uji petik yang kami lakukan secara langsung ke desa-desa ini bertujuan untuk memotret dinamika kependudukan secara faktual di tingkat bawah. Seluruh temuan data di lapangan ini sifatnya adalah rekomendasi yang nantinya akan kami sampaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Purbalingga sebagai bentuk saran dan masukan perbaikan demi mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas," ujar Teguh Irawanto.

Rincian Temuan Data di Karanggambas dan Kalitinggar Kidul

Berdasarkan hasil uji petik dan konfirmasi data administrasi kependudukan di lapangan, ditemukan sejumlah pemilih yang masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Di Desa Karanggambas, tercatat adanya 33 warga yang telah meninggal dunia (TMS) dan 36 warga yang melakukan pindah keluar desa. Selain itu, terdapat 41 warga yang tercatat pindah masuk ke Desa Karanggambas, di mana data pemilih tersebut dinilai perlu dicatat dan berhak untuk ditambahkan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Sementara itu, dari hasil pengawasan uji petik di Desa Kalitinggar Kidul, tim mencatat adanya 9 warga yang telah meninggal dunia, 16 warga yang pindah masuk, serta 10 warga yang tercatat pindah keluar wilayah desa.

Pemerintah desa dari kedua wilayah yang dikunjungi menyambut baik serta memberikan apresiasi atas langkah proaktif Bawaslu Purbalingga. Pihak Desa Karanggambas dan Kalitinggar Kidul menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pengawasan PDPB demi memastikan validitas data pemilih yang sangat krusial bagi kualitas demokrasi di Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga