Bawaslu Purbalingga Bentuk 8 Tim Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas KPU
|
PURBALINGGA – Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), pada Kamis (6/11/2025. Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 685/PP.07-SD/3303/3/2025 tertanggal 4 November 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Coktas Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun titik pelaksanaan Coktas berada di 20 desa yang tersebar pada tiga kecamatan. Di Kecamatan Bobotsari meliputi: Karangmalang, Banjarsari, Karangduren, Pekuncen, Karangtalun, Gunungkarang, Talagening, Palumbungan, dan Dagan. Pada Kecamatan Karangreja meliputi: Serang, Kutabawa, Siwarak, Tlahab Lor, Tlahab Kidul, Karangreja, dan Gondang. Sedangkan pada Kecamatan Karangjambu meliputi: Purbasari, Sirandu, Karangjambu, serta Sanguwatang.
Menyikapi surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga membentuk 8 Tim Pengawasan untuk mengawal langsung pelaksanaan Coktas di lapangan. Tim-tim tersebut telah diterjunkan ke desa-desa sasaran untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai mekanisme.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian penting untuk menjaga akurasi dan keabsahan data pemilih di Purbalingga.
“Pengawasan ini telah kami lakukan untuk memastikan tahapan Coktas berjalan sesuai ketentuan. Kualitas data pemilih adalah pondasi awal penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” tegas Misrad.
Bawaslu memastikan seluruh catatan pengawasan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan tetap valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Penulis : Muhamad Purkon