Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Bahas Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Purbalingga Bahas Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Purbalingga, 16 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melaksanakan apel pagi rutin diikuti dengan rapat staf mingguan pada Senin (16/6/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Purbalingga, Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41, Purbalingga.

Selain mengevaluasi progres kinerja berdasarkan hasil rapat minggu lalu, rapat kali ini juga membahas persiapan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menekankan pentingnya kesiapan staf dalam menghadapi tahapan pengawasan tersebut.

"Kegiatan pengawasan yang akan segera dilakukan adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk itu, seluruh staf sekretariat harus mempelajari kembali ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna memperkuat tugas dan fungsi kelembagaan," ujar Misrad.

Lebih lanjut, Misrad menyoroti ketentuan teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 Tahun 2025. Meski tidak terdapat perubahan signifikan, ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi tersebut.

"PKPU No. 1 Tahun 2025 memang tidak jauh berbeda, namun kita harus mempelajarinya secara seksama agar proses pengawasan berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam verifikasi faktual di lapangan jika ditemukan kejanggalan data," jelasnya.

Bawaslu Purbalingga berharap, proses pengawasan pemutakhiran data pemilih bisa berjalan lancar, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu, sehingga data pemilih pada pemilu mendatang semakin berkualitas dan akurat.

Penulis : Muhamad Purkon