Bawaslu Purbalingga Awasi Pengosongan Kotak Suara Pemilihan 2024
|
Bawaslu Purbalingga, Senin 17 Februari 2025 – KPU Kabupaten Purbalingga mulai Proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 resmi dimulai hari ini di Gudang Logistik Perumda Puspahastama, Purbalingga. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahap akhir penyelenggaraan pemilihan, dengan melibatkan lima orang pekerja yang bertugas membongkar kotak suara, mengeluarkan isinya, dan mengelompokkan logistik berdasarkan jenisnya.
Pengawasan secara langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, didampingi oleh Muhammad Purkon. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi penyimpangan.
Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari, tergantung pada volume kotak suara yang harus dibongkar dan dikosongkan. Selama proses berlangsung, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keutuhan logistik pemilu.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyatakan, "Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara berjalan transparan dan akuntabel. Ini adalah bagian penting dari tahap akhir pemilihan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan."
Muhammad Purkon, yang mendampingi Ketua Bawaslu, menambahkan, "Kami akan terus memantau setiap tahapan hingga proses ini selesai. Keamanan dan keutuhan logistik pemilihan adalah prioritas kami."
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada dokumen atau logistik pemilihan yang hilang atau rusak selama proses pembongkaran dan pengosongan. Selain itu, Bawaslu juga ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga integritas penyelenggaraan pemilihan tetap terjaga.
Setelah proses pembongkaran dan pengosongan selesai, logistik pemilu akan disimpan sementara di Gudang Logistik Perumda Puspahastama. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan verifikasi ulang sebelum memutuskan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan atau penyimpanan permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dimulainya proses pembongkaran dan pengosongan kotak suara ini, diharapkan tahap akhir penyelenggaraan Pemilihan 2024 dapat diselesaikan dengan baik, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Muhamad Purkon