Bawaslu Purbalingga Awasi Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup Hari Kedua
|
Purbalingga, Rabu (28/08/2024) – Pada hari kedua penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Purbalingga untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024, KPU Kabupaten Purbalingga menerima pendaftaran dari pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra). Penerimaan berlangsung di Aula Kantor KPU Purbalingga dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari A Ramzah, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar karena rombongan dari partai pengusung telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tentang pencalonan serta syarat akumulasi suara sah. Untuk kali ini, syarat minimal akumulasi suara sah yang ditetapkan adalah 576.23 suara atau 7.5 persen dari total suara sah, yang mengharuskan partai politik mengusulkan minimal 43.225 suara.
Zamaahsari menambahkan, dokumen pendaftaran yang diserahkan harus lengkap agar bisa diproses lebih lanjut. Jika dokumen tidak lengkap, berkas akan dikembalikan untuk perbaikan. “Proses penerimaan pendaftaran ini fokus pada kelengkapan dokumen, bukan pada keabsahan,” tegasnya.
Sementara itu, Teguh Irawanto, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, mengonfirmasi bahwa proses penerimaan pendaftaran oleh KPU Purbalingga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, akan dilakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran.
Dengan diterimanya pendaftaran dari pasangan Tiwi-Hendra, KPU Purbalingga akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.
Penulis : Muhamad Purkon