Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PURBALINGGA AWASI INVENTARISASI LOGISTIK EKS PEMILU DI GUDANG KPU

PURBALINGGA - Pada hari Rabu (18/09), Bawaslu Kabupaten Purbalingga diwakili oleh Joko Prabowo Kordiv Hukum Data Informasi dan Teguh Irawanto Kordiv Penyelesaian Sengketa melakukan pengawasan proses pembongkaran Kotak Suara Pemilu tahun 2019 di Gudang KPU Purbalingga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengelolaan dan inventarisir eks Logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Purbalingga yang rencananya akan digunakan kembali pada Pilkada Pemilihan Bupati tahun 2020.

Joko Prabowo menuturkan “pada intinya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwasanya segala sesuatunya aman, tepat. Pelaksanaan pengawasan logistik kali ini dilaksanakan juga sudah sesuai SOP dan Keputusan KPU” jelasnya.

Keputusan KPU yang dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Lebih lanjut Teguh Irawanto menambahkan “Kegiatan pembongkaran Kotak Suara Pemilu 2019 selain dihadiri oleh KPU dan Bawaslu, Polres Purbalingga juga turut mengawal kegiatan ini.

Berdasarkan hasil pengawasan, pembongkaran dilakukan oleh 20 personil dengan dibagi kelompok, satu kelompok terdiri dari 4 orang dan pembongkaran Kotak Suara dilakukan per-kelompok per-kecamatan dan pelaksanaannya sesuai dengan SOP yang dibacakan oleh KPU tepat sebelum kegiatan tersebut dimulai.

Kegiatan pembongkaran kotak suara dimulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB, terdapat sekitar 14.490 kotak suara yang terdiri dari 2.898 kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 2.898 kotak suara Pemilihan DPR RI, 2.898 kotak suara Pemilihan DPRD Provinsi, 2.898 kotak suara Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, dan 2.898 kotak suara Pemilihan DPD.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita