Bawaslu Purbalingga Akan Perketat Pengawasan Kuota Perempuan Pasca Putusan MK, Siap Diskualifikasi Parpol "Bermain"
|
Purbalingga, Rabu (8/7/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh untuk mengawal keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilu mendatang. Hal ini ditegaskan menyusul sosialisasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXII/2026 yang digelar dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 16, Rabu (8/7/2026).
Putusan MK tersebut membawa angin segar bagi afirmasi politik perempuan. Secara tegas, MK menetapkan bahwa kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan syarat mutlak yang jika dilanggar, partai politik terancam sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, yang mengikuti jalannya diskusi daring tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah konkret di tingkat daerah. Menurutnya, pengawasan tidak akan lagi bersifat formalitas semata.
"Kami menyambut baik ketegasan putusan MK ini. Bawaslu Purbalingga akan memperketat verifikasi faktual terhadap daftar calon yang diajukan partai politik. Kami tidak akan membiarkan ada partai politik yang hanya sekadar memenuhi syarat kuota secara formal di atas kertas, namun mengabaikan substansi keterwakilan perempuan," ujar Misrad saat ditemui di Kantor Bawaslu Purbalingga, Rabu (8/7/2026).
"Kami mengimbau partai politik di Purbalingga agar lebih serius dalam melakukan kaderisasi perempuan. Jangan sampai ada bakal calon yang hanya 'numpang nama' tanpa aktivitas politik yang jelas. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau upaya manipulasi untuk mengakali kuota 30 persen ini, kami tidak akan segan mengeluarkan saran perbaikan hingga rekomendasi tegas sesuai mekanisme aturan yang berlaku," imbuhnya.
Dalam forum LPP tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif. Menanggapi hal itu, Misrad mengajak masyarakat dan organisasi perempuan di Purbalingga untuk ikut aktif memantau proses pencalonan.
"Partisipasi masyarakat adalah kunci. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi calon yang tidak memenuhi syarat atau profil yang janggal, segera laporkan kepada kami. Transparansi data pencalonan akan kami kawal agar hak politik perempuan di Purbalingga benar-benar terlindungi secara konstitusional," tutup Misrad.
Penulis : Muhamad Purkon