Bawaslu Purbalingga Adakan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum
|
Purbalingga, Rabu (15/06/2022) Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan rapat pengelolaan layanan hukum bagi jajaran internal, bertempat di aula kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl. DI Panjaitan No.41 Kabupaten Purbalingga, dari Pukul 13:00 s/d 15:15 wib.
Dalam sambutannya, Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengungkapkan bahwa Bawaslu Purbalingga membutuhkan saran masukan terkait publikasi informasi hukum yang dihasilkan, sehingga pengelolan layanan hukum di Bawaslu Kabupaten Purbalingga bisa lebih optimal.
Joko Prabowo, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, turut mencontohkan beberapa produk hukum yang diproduksi oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, diantaranya: hasil kajian; Berita Acara (BA) Pleno; MoU/Nota Kesepahaman; Surat Edaran dan Surat Keputusan (SK) Adhoc di tingkat kecamatan/desa, dll.
Dalam kesempatan itu, Solikhun, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Purbalingga, menjelaskanbahwa keputusan yang dibuat oleh penyelenggara negara yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum, baik yang berbentuk peraturan (regeling) maupun keputusan (beschikking) maka wajib di publikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dengan dipublikasikan melalui JDIH tersebut, maka seluruh regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak dapat diketahui masyarakat luas.
Selain poin tersebut diatas, Solikhun juga menjelaskan penyusunan kerangka aturan hukum dilingkungan Pemkab Purbalingga sesuai kaidah penyusunan legal drafting dengan merujuk undang-undang No. 12 Tahun 2011 tetang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga