BAWASLU PURBALINGGA: 1.463 TPS KATEGORI RAWAN
|
PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dengan melibatkan Panwas Kecamatan dan Panwas Desa di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga telah melakukan pemetaan terhadap TPS yang ada di wilayah Purbalingga sejak Tanggal 6 April 2019 sampai 11 April 2019.
“Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 1.463 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga masuk kategori rawan. Jumlah tersebut sekitar separuh dari total sebanyak 2.898 TPS di wilayah Purbalingga’, ungkap Misrad, Anggota Bawaslu Purbalingga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal (15/4).
Lebih lanjut Misrad menambahkan bahwa ”ada 10 kategori yang menyebabkan TPS masuk kategori rawan, yaitu terdiri dari: adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK), dekat rumah sakit, dekat perguruan tinggi, dekat lembaga pendidikan, terdapat praktik pemberian uang atau barang di masa kampanye di TPS, terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu suku, ras, agama dan golongan di sekitar TPS, petugas KPPS berkampenye di lokasi TPS, TPS berada di lokasi posko tim kampanye dan caleg serta terdapat logistik/perlengkapan pemungutan suara yang mengalami kerusakan.”
“Langkah yang kami lakukan di TPS rawan tersebut melakukan pencegahan terhadap potensi yang ada sehingga tidak ada gangguan saat pemungutan suara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah pencegahan. Selebihnya tentu pengawasan yang intensif oleh jajaran pengawas Pemilu di beberapa TPS rawan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim menambahkan bahwa, “dalam proses pemungutan suara ada ketentuan baru yang perlu dipahami baik oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, maupun para pemilih. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 yaitu ‘pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumukan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU; atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU, dan model C7.DPK-KPU.”
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga