Bawaslu Kabupaten Purbalingga Siap Sukseskan Program "Bawaslu Membelajarkan Vol. 2" Demi Perkuat Kapasitas SDM Pengawas Pemilu
|
Purbalingga, Senin (3/8/2026) – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga ambil bagian dan mengikuti dengan seksama kegiatan sosialisasi program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring. Program nasional ini diinisiasi untuk membangun budaya organisasi pembelajar (learning organization) serta memperkuat manajemen pengetahuan di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI yang membidangi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Dr. Herwin J. H. Malonda, serta mendengarkan laporan pelaksanaan dari Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy Maryuna Siagian.
Menanggapi program strategis ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terlibat aktif dalam seluruh tahapan seleksi dan produksi materi pembelajaran yang telah diinstruksikan melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026.
"Kami di Bawaslu Kabupaten Purbalingga sangat antusias dan siap menyukseskan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini. Kegiatan ini bukan sekadar ajang kompetisi pembuatan video atau pemenuhan tugas administratif semata, melainkan momentum penting bagi kami untuk mendokumentasikan praktik baik (best practices) pengawasan pemilu di daerah sekaligus meningkatkan kapasitas analitis dan manajerial jajaran pengawas," ujar Misrad.
Misrad menambahkan, pengalaman empiris serta penanganan dinamika pengawasan pemilu di lapangan harus diabadikan dalam bentuk produk pengetahuan kelembagaan yang terstruktur. Hal tersebut dinilai sangat krusial agar ilmu dan pembelajaran yang diperoleh selama bertugas dapat menjadi referensi bersama sekaligus sarana pencerahan literasi kepemiluan bagi masyarakat luas.
Berdasarkan petunjuk teknis yang dipaparkan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Muhammad Rofi, Bawaslu Purbalingga bersama seluruh satker kabupaten/kota lainnya kini mulai mempersiapkan tim kerja internal. Tim tersebut akan berfokus pada penyusunan desain pembelajaran, pengolahan data studi kasus, penulisan materi ajar, hingga produksi video berdurasi 15–20 menit sesuai klaster topik yang telah ditetapkan, dengan batas akhir pengunggahan karya pada 3 September 2026.
Penulis : Muhamad Purkon