Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sampaikan Imbauan Penetapan Paslon Bupati Terpilih ke KPU Purbalingga

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sampaikan Imbauan Penetapan Paslon Bupati Terpilih ke KPU Purbalingga

 

Purbalingga, 2 Januari 2025 – Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyampaikan imbauan terkait penetapan pasangan calon (paslon) bupati terpilih yang telah didistribusikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses penetapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengungkapkan beberapa poin penting dalam imbauan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga. Di antaranya, Misrad mengimbau KPU untuk segera melakukan koordinasi terkait waktu pelaksanaan penetapan paslon terpilih dan memastikan bahwa penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang melibatkan pasangan calon, partai politik peserta Pemilu, dan Bawaslu. 

Penetapan harus berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA dan Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga. Selain itu, KPU diminta untuk mencatat hasil rapat pleno dalam berita acara penetapan dan segera mengumumkannya ke pihak terkait, termasuk DPRD, partai politik, pasangan calon terpilih, KPU, dan Bawaslu.

Misrad juga menekankan pentingnya pemindaian dan pengunggahan keputusan penetapan pada hari yang sama setelah penghitungan suara selesai, serta pengumumannya melalui papan pengumuman, media massa, atau laman resmi KPU. Penetapan paslon terpilih harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan resmi terkait perselisihan hasil pemilihan. Jika paslon tidak memperoleh lebih dari 50% suara sah, Misrad berharap agar KPU melaksanakan pemilihan ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Misrad berharap seluruh tahapan penetapan paslon terpilih dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon