Bawaslu Kabupaten Purbalingga Pastikan Keabsahan Data Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota
|
Purbalingga- 2 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan dalam Finalisasi Approval Desain Cetak Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Acara tersebut berlangsung pada hari ini, pukul 13.00 WIB, di aula KPU Kabupaten Purbalingga.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, dalam sambutannya menekankan pentingnya validasi dan finalisasi data Calon Sementara Anggota Legislatif. Beliau menjelaskan bahwa setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga, data-data mengenai Calon Sementara yang akan ditetapkan menjadi Calon Tetap tidak dapat diubah lagi. Oleh karena itu, kesalahan yang mungkin terdapat dalam data-data tersebut harus diperbaiki sejak awal. “Finalisasi dan Validasi oleh Partai Politik Peserta Pemilu penting dilaksanakan sebelum pleno, setelah pleno data tersebut tidak dapat diubah” tegasnya.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah terkait Desain Cetak Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Catur Sigit Prasetyo, dalam presentasinya, setelah finalisasi dan validasi dilaksanakan oleh Partai Politik nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan Surat Suara. Proses pencetakan surat suara dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 10 November mendatang.
Selama rapat, terdapat satu Partai Politik yang mengajukan perbaikan terkait dengan daftar calon legislatif mereka. Partai Golkar mengusulkan perbaikan nama Calon Sementara nomor urut 9 pada Daerah Pemilihan (dapil) 3 atas nama Desi Setyaningsih diubah menjadi Desy Setyaningsih dengan penggunaan huruf 'y'.
Dalam rapat ini, dijelaskan pula bahwa pengajuan perpindahan Dapil dan penambahan Caleg saat ini sudah tidak dapat dilakukan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahap Pemilu berjalan dengan transparansi, integritas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam mengawasi finalisasi rancangan surat suara ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga berperan dalam menjaga keabsahan proses Pemilu serentak Tahun 2024 yaitu dengan memastikan tidak terdapat perbedaan antara data tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota legislatif kabupaten/kota yang terdapat pada Aplikasi silon dengan data yang dimiliki oleh Partai Politik Peserta Pemilu.