Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Purbalingga ikuti Sosialisasi Pengunaan Aplikasi SIPS versi terbaru

Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam rangka sosialisasi penggunaan aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa). Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga diikuti oleh Teguh Irawanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga beserta 2 staf yang membidangi Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Azmi Nidaurrakhmah dan Puja Dwi Pangestu.

Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) berlangsung selama 2 hari, dimulai pada hari Kamis 20 Januari 2022 - Jum'at 21 Januari 2022. Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Sebelum acara sosialisasi di mulai, Heru Cahyono, S.Sos., MA selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Provinsi Jawa Tengah sekaligus koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal "Aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) yang akan digunakan pada Pemilu yang akan datang adalah versi terbaru yakni 3.0 dan ada beberapa perubahan vitur dari versi sebelumnya, oleh karena itu sosialisasi ini perlu selenggarakan. Tidak hanya itu dalam kegiatan ini nanti akan praktek bagaimana pengunaan aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) dan bagaimana cara mengakses informasi di aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) oleh publik" Jelas Heru.

Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa) diikuti beberapa Bawaslu Kabupaten / Kota yakni Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Bawaslu
Kabupaten Banjarnegara, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Bawaslu Kabupaten Demak, Bawaslu Kabupaten Boyolali, Bawaslu Kabupaten Batang, Bawaslu Kabupaten Kendal dan Bawaslu Kota Surakarta.

Pada Hari pertama sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Boyolali dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan praktek mengupload putusan ke dalam aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa). Kemudian Pada Hari kedua, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dan Bawaslu Kota Surakarta melakukan praktek yang serupa. Bagi Bawaslu Kabupaten lain yg tidak bertugas praktek upload putusan, juga ditugaskan untuk praktek bagaimana cara mengakses informasi tentang putusan yang sudah di Upload di aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa).

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita