Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Purbalingga harapkan : “ Suksesnya Pemilu menjadi tanggungjawab bersama” Dalam Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2024

Purbalingga, Selasa 17 April 2023 Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri Undangan KPU Kabupaten Purbalingga dalam acara Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di ruang Bima Sakti Braling Grand Hotel.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus partai Politik Se- Kabupaten Purbalingga.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, beserta 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad dan Setiawati.

Sebelum acara dimulai, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan memberikan sambutan dan membuka acara. Dalam sambutannya menyampaikan “Tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2024 akan segera dimulai, berbarengan dengan libur nasional dan masih dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Untuk Partai Politik dari sekarang harus mulai menyiapkan kader-kader yang akan ikut berkompetisi menjadi caleg. selain menyiapkan caleg, serta menyiapkan persyaratan pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2024 agar ketika tiba waktunya pengajuan pencalonan, semua persyaratan sudah lengkap” tegas Eko.

Dalam sosialisasi tersebut, Zamaahsari A Ramzah selaku Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purbalingga mengisi materi dan menyampaikan beberapa hal. Pertama, Sementara ini regulasi mengenai pencalonan DPRD belum disahkan, masih berupa rancangan PKPU. Kami juga masih menunggu disahkannya pkpu terbaru. Berdasarkan rancangan PKPU pencalonan DPRD, Pengumuman pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai Senin 24 April 2024 sampai dengan Minggu 30 April 2023. Kedua, mengenai Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota meliputi Pengajuan Bakal Calon, Kemudian Verifikasi Administrasi, penyusunan DCS dan Penetapan DCT. Pengajuan Bakal Calon meliputi persiapan pengajuan Bakal calon dan pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon. Verifikasi Administrasi meliputi Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi terhadap Dokumen Persyaratan bakal Calon Hasil Perbaikan” kata Zamaahsari.

Setelah sesi penyampaian materi oleh Zamaahsari A Ramzah dilanjutkan pengarahan penggunaan Aplikasi SILON pencalonan DPRD oleh Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Ernesto Badai Riski selaku operator SILON KPU Kabupaten Purbalingga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim dalam forum tersebut mengimbau kepada seluruh seluruh peserta dalam forum tersebut dan menyatakan “ kami mengimbau kepada KPU Kabupaten Purbalingga selaku penyelenggara teknis Pemilu dan kepada seluruh delegasi dari masing-masing partai politik Se-Kabupaten Purbalingga untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Suksesnya Penyelenggaran Pemilu serentak Tahun 2024 bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara Pemilu saja tetapi menjadi tanggung jawab bersama” pungakas Imam.

Penulis : Azmi Nidaurrakhmah, S.H.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita
PEMILU