Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab.Purbalingga Ikuti Rapat Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Purbalingga, Kamis (2/9/2021) Bawaslu Kabupaten Purbalingga diwakili Joko Prabowo (Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin) dan Teguh Irawanto (Kordiv. Penyelesaian Sengketa) beserta staff teknis yang membidangi kedua divisi tersebut mengikuti Rapat Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pemaparannya Fajar Saka selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kordiv.Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa penyusunan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan bukanlah proses yang berdiri sendiri dan terpisah, melainkan suatu proses panjang terhitung sejak suatu permohonan sengketa deregister diawal, hingga permohonan itu bermuara pada putusan sebagai mahkotanya, oleh sebab itu konstruksi berpikirnya harus utuh agar menghasilkan putusan yang baik dan adil.

Lebih lanjut, Heru Cahyono dan Sri Sumanta selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Penyelesaian sengketa dan SDM (Sumber Daya Manusia) menyampaikan bahwa momen saat non tahapan Pemilu seperti saat ini menjadi momen yang tepat bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk meningkatkan kapasitas keilmuannya, sehingga ketika kelak tahapan Pemilu serentak tahun 2024 berlangsung, ilmu tersebut tinggal diaplikasikan untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

Selain pamaparan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam sesi materi tersebut, jajaran Anggota Bawaslu Kab.Purworejo juga diberikan kesempatan untuk sharing pengalam terkait pengalaman menangani penyelesaian sengketa proses antara penyelenggara (KPU Kab.Purworejo) dan Calon Peserta Perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita