Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab.Purbalingga Ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Media Sosial

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Purbalingga, Kamis (21/04) seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Media Sosial, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dari Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl.DI Panjaitan No.41 Purbalingga, dari Pukul 10:00 s/d 12:30 WIB.

Dalam sambutannya, Rofi’udin Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan, bahwa tujuan rapat koordinasi pengelolaan media sosial tersebut, adalah dalam rangka menertibkan sekaligus menerapkan pedoman pengelolaan konten media sosial yang dihasilkan dilingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dikonfirmasi secara terpisah, Joko Prabowo Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut diujukan dalam rangka sosialisasi pedoman pengelolaan media sosial, dengan demikian kedepan diharapkan pengelolaan media sosial dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota akan lebih baik dari segi kerja dan kinerjanya, termasuk dilingkungan Bawaslu Purbalingga.

Dalam kesempatan itu, Haryo Sudrajat (Pranata Humas Ahli Muda Bawaslu RI) sebagai narasumber menjelaskan, bahwa dalam mengelola media sosial lembaga diperlukan sebuah strategi yang bisa menarik perhatian masyarakat, dan lebih penting makna pesan yang dipublish bisa tersampaikan secara baik. “Adapun langkah yang harus ditempuh agar pemanfaatan medsos lembaga berjalan efektif yakni diawali dengan perencaan dan penyiapan data, produksi, review dan otorisasi, penyebaran konten, pemantauan dan evaluasi, jelas Haryo.

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa setiap konten medsos bisa didesain dengan cara merumuskan pesan yang akan disampaikan terlebih dahulu, yakni dengan memasukan pesan utama diatas setiap konten secara konsisten dalam jangka waktu tertentu., selanjutnya memasukan pesan turunan dibawah pesan utama dan dilengkapi pilar-pilar konten lainnya, yang sifatnya menunjang pesan turunan dan utama.

Selain Haryo, dalam kesempatan itu Bawaslu Jawa Tengah juga menghadirkan Ahmad Ali Imron(Cak Ali) (Pranata Humas Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Bawaslu) sebagainarasumber. Secara spesifik, Cak Ali menjelaskan bahwa maksud diterbitkannya pedoman tersebut adalah sebagai acuan penyelenggaraan hubungan media massa di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Adapun secara lebih luas tujuan dibentuknya pedoman tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat dan media massa terhadap kebijakan dan program Bawaslu.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Tag
Berita