Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU INGATKAN KPU AGAR SORTIR LIPAT SURAT SUARA SESUAI PROSEDUR

PURBALINGGA - Selama proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh KPU Purbalingga, yang dimulai sejak tanggal 18 Maret 2019, Bawaslu Purbalingga mengawasi secara langsung di lokasi sortir dan pelipatan Surat Suara di gudang logistik KPU Purbalingga dan di gedung PGRI Purbalingga. Dalam proses sortir dan pelipatan tersebut, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Purbalingga bahwa masih terdapat proses sortir yang dilakukan oleh petugas sortir yang belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur. Seperti ada beberapa petugas sortir yang tidak membuka surat suara terlebih dahulu secara cermat sebelum dilipat, dengan tujuan agar dapat diketahui apakah surat suara dalam keadaan baik atau rusak.

Jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019, disebutkan bahwa peserta (petugas sortir) wajib mensortir Surat Suara sebelum dilipat agar mengetahui surat suara yang tidak layak, rusak atau cacat. Salah satu kriteria surat suara yang tidak layak, rusak/cacat yaitu hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata, permukaan hasil cetak surat suara kabur, surat suara kusut/mengkerut, surat suara sobek, atau surat suara terdapat bercak atau noda besar.

Berdasar hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Purbalingga telah melayangkan surat imbauan kepada KPU purbalingga agar dalam proses sortir dan pelipatan Surat Suara disesuaikan dengan standar prosedur yang ada. Dan supaya ditekankan juga kepada petugas sortir untuk lebih cermat sehingga tidak terkesan hanya sebatas kejar banyaknya surat suara yang disortir.

(Narasumber: Teguh Irawanto, S.IP. Komisioner Bawaslu Purbalingga)

Tag
Berita
PEMILU