Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Himbau KPU Purbalingga Intensifkan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020

Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghimbau KPU Purbalingga untuk melakukan sosialiasi secara intensif tahapan pencalonan perseorangan dalam Pilkada 2020.

Himbauan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor 272/BawasluProv.JT-20/PM.00.02/X/2019, yang dilayangkan kepada KPU Kabupaten Purbalingga hari ini kamis (31/10).

Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga menyampaikan himbauan tersebut mendasarkan pada beberapa peraturan terkait "Sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) huruf c UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%", yang tersebar di lebih 50% jumlah kecamatan yang ada".

Berdasarkan rekapitulasi akhir Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019 Kabupaten Purbalingga sebanyak 752.211 jiwa, jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit 7,5 %, jadi dari jumlah DPT tersebut jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit 56.416 jiwa.

Berikut point-point himbauan Bawaslu Kabupaten Purbalingga kepada KPU Kabupaten Purbalingga, sebagaimana yang tertuang dalam surat himbauan:

  1. Mengumumkan SK KPU Kabupaten Purbalingga tentang syarat minimum dukungan calon perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
  2. Menggelar dan melaksanakan sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang syarat dukungan dan sebaran serta tata cara penyampaian syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020;
  3. Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Purbalingga selama pelaksanaan Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020.

Berkaitan dengan dilayangkannya surat himbuan ini, Bawaslu Purbalingga menganggap penting untuk disampaikan kepada KPU Purbalingga, agar KPU Purbalingga secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan secara intensif pula berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu Purbalingga terkait tahapan pencalonan perseorangan dalam Pilkada 2020 ini.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA