Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU HIMBAU KEPALA DESA HARUS JAGA NETRALITAS

PURBALINGGA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali memberikan Imbauan, yang kali ini untuk seluruh Kepala Desa di Kabupaten Purbalingga untuk tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran pemilu yang berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan dengan jelas bahwasanya Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tidak hanya itu, aturan mengenai netralitas kepala desa juga terdapat pada Pasal 29 huruf g dan huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Himbauan ini dilayangkan secara tertulis oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga kepada Plt Bupati Kab Purbalingga yaitu Dyah Hayuning Pratiwi pada 9 Maret 2019.

Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nur Hakim berharap kepada seluruh Kepala desa Purbalingga untuk bersama-sama mengoptimalkan pengawasan dan penegakan aturan dimaksud supaya pemilu berjalan lancar sesuai yang dicita citakan.

Tag
Berita
PEMILU