Bawaslu Hadiri Undangan Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021
|
Purbalingga, tanggal 9 September 2021 bertempat di gedung Graha Adiguna Operation Room Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri acara Silaturahmi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Purbalingga serta penandatanganan bersama Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan undangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tertanggal 2 September 2021 kepada Bawaslu. Acara dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Misrad, SE.
Selain Bawaslu, hadir pula tamu undangan lain yaitu KPU, Partai Politik dan instansi terkait lainnya. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Purbalingga Gatot Budirahardjo, S.Sos yang sekaligus menyampaikan Sambutan pada kesempatan pertama. Dalam sambutannya Gatot Budirahardjo menyampaikan bahwa salah satu dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini ialah mendasari Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 210/273 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Adapun maksud dan tujuan pemberian bantuan keuangan ini guna meningkatkan sinergitas Pemkab Purbalingga dengan Partai Politik, menumbuhkan kemandirian Partai Politik, serta mewujudkan tata kelola Partai Politik yang modern, Profesional dan Akuntabel serta untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat melalui pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat yang dilaksanakan oleh Partai Politik, serta mendukung kegiatan operasional Sekretariat Partai Politik.
Sambutan selanjutnya yakni sambutan Bupati Purbalingga yang dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Drs. Agus Winarno, M.Si. Dalam sambutannya Bupati Purbalingga menyampaikan diantaranya bahwa Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik termasuk besarannya sudah diatur sesuai aturan hukum yang ada. Tujuan bantuan keuangan kepada Partai Politik adalah 60% untuk Pendidikan Politik serta mendukung kegiatan operasional Sekretariat Partai Politik. Kemudian nantinya Partai Politik membuat pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik. Prinsip Pemkab Purbalingga sangat mengayuh bagyo atas perkembangan dinamika politik di Purbalingga. Harapannya dengan bantuan keuangan Partai Politik masyarakat semakin paham Politik, tingkat partisipasi Politik meningkat dan Demokrasi semakin baik.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 serta penyerahan secara simbolis. Dari seluruh Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga hasil Pemilu Tahun 2019 hanya Partai Golkar yang tidak bisa hadir.
Humas Bawaslu Purbalingga