Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Purbalingga Matangkan Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Bawaslu dan KPU Purbalingga Matangkan Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Suasana Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, pada Jum'at (5/12), bertempat di Kantor KPU Purbalingga

Purbalingga — Bawaslu Kabupaten Purbalingga bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga tersebut dihadiri jajaran Bawaslu dan KPU, termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu serta para pejabat sekretariat KPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus mendukung pengawasan pemilu, khususnya dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi.

“PDPB Triwulan IV ini adalah fase penting untuk memastikan seluruh dinamika perubahan data pemilih dapat terakomodasi secara tepat dan akuntabel. Kolaborasi antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci agar proses rekapitulasi berjalan tanpa kendala,” ujar Misrad.

Ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid menjelang pelaksanaan rapat pleno terbuka demi meminimalkan potensi kesalahan data dan persoalan teknis. Misrad berharap rapat persiapan tersebut mampu menghasilkan langkah tindak lanjut yang efektif sehingga proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menyoroti pentingnya integritas data pemilih sebagai salah satu elemen krusial penyelenggaraan pemilu. Wawan menegaskan bahwa proses pemutakhiran data membutuhkan pengawasan yang cermat dan berkelanjutan.

“Data pemilih yang tidak akurat dapat berdampak pada hak konstitusional warga. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen memastikan setiap penambahan, penghapusan, maupun perbaikan data dilakukan sesuai prosedur,” kata Wawan.

Ia juga menyinggung adanya selisih 404 data pemilih pada hasil pemutakhiran Triwulan III. Menurutnya, selisih tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh KPU pada proses PDPB Triwulan I Tahun 2026 agar seluruh data dapat tersinkronisasi dengan baik.

Dalam laporan hasil pemutakhiran, KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa penambahan pemilih baru terbesar berasal dari Kecamatan Mrebet sebanyak 1.032 pemilih, disusul Kecamatan Bukateja sebanyak 1.025 pemilih.

Secara keseluruhan, total pemilih baru pada Triwulan IV mencapai 12.000 pemilih, sehingga dengan demikian, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 804.898 pemilih, terdiri dari 405.888 laki-laki dan 399.010 perempuan.

Terdapat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 5.993 pemilih atau naik 0,75% dibandingkan triwulan sebelumnya.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, demi memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Muhamad Purkon