Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BERSAMA GAKKUMDU, KAWAL KADES SUKSESKAN PEMILU 2019

PURBALINGGA - Pemilu serentak digelar 13 hari lagi yaitu 17 April 2019. Dengan julukan pemilu ter-rumit di dunia ini melatar belakangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Purbalingga menggandeng Kepala Desa terlantik di Kabupaten Purbalingga untuk bersama mengawal kesuksesan pemilu dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Gedung Andrawina hari ini (04/04).
Misrad selaku kordiv pengawasan, Humas dan Hubungan antar lembaga menyampaikan “Dalam pemilu untuk memastikan TPS aman, perlu adanya kerjasama terkait dengan pengamanan” Selain itu hal lain yang dibahas adalah Kerawanan teknis. “Pindah memilih, hal ini diatur pada pasal 210 UU no 7 Tahun 2017 yang mana masyarakat ketika pada hari H tidak dapat mencoblos di daerah setempat bisa mengurus dan tetap mencoblos mendapatkan form A5 pemilih ini disebut dengan pemilih DPTb form A5 bisa diurus hingga tanggal 10 April 2019, kategori ini dimungkinkan tidak mendapat full 5 surat suara disesuaikan dengan TPS tempat memilih. Dan kategori pemilih lain adalah Daftar Pemilih Khusus ini merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang nantinya bisa menyampaikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pukul 12.00 WIB dengan membawa KTP-el” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu mengundang Kejaksaan negeri Purbalingga yaitu Jaksa Penuntut Umum Nurrakhman mengatakan bahwa Kepala desa yang hadir diharapkan untuk terus selalu berhati hati dan mengawasi “Netralnya kepala desa dimaksudkan dengan perbuatan, tindakan karena intelijen beserta jajarannya akan selalu memantau dan melaporkan segala bentuk pelanggaran” jelasnya.
“Kepala desa, lurah dan segenap pemerintahan desa, kelurahan adalah firgur abdi negara dan pelayan masyarakat, dan bukan kepentingan kelompok tertentu sehingga mari jaga netralitas dalam pemilu 2019 demi demokrasi yang berintegritas” Tutup Nurrakhman.

Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita
PEMILU