Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Penetapan Data Pemilih Triwulan III KPU Purbalingga

Bawaslu Awasi Penetapan Data Pemilih Triwulan III KPU Purbalingga

Rapat pleno terbuka penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III, Pada Selasa (2/10), bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA – Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan terhadap pleno penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Pada Selasa (2/10/2025). Rapat tersebut dilaksanakan di di aula kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Jl. Kalikajar No.KM, RW.02, Trenggiling, Kalikajar, Kec. Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. 

Sebelumnya, KPU menyampaikan undangan resmi Nomor 599/PL.02.1-Und/3303/3/2025 tertanggal 30 September 2025 perihal penyelenggaraan Rapat pleno terbuka penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III. Atas undangan tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat tugas pengawasan Nomor 44/PM.00.02/JT-20/10/2025 dan 54/PM.00.02/K.JT-20/10/2025. 

Berdasarkan pengawasan langsung, rapat dihadiri oleh pimpinan KPU, yaitu Ketua Zamaahsari A. Ramzah beserta tiga anggota, Imam Nurhakim, Catur Sigit Prastyo, dan Sudarmadi. Sehingga disimpulkan bahwa rapat tersebut telah memenuhi Kuorum dan dapat dilaksanakan. 

Selain Bawaslu, KPU juga mengundang perwakilan partai politik, Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Rutan Kelas 2B, SMK Jawa Tengah di Purbalingga, serta Kementerian Agama Kabupaten. Kehadiran seluruh pihak ini telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. 

Mekanisme pleno diawali dengan pembacaan tata tertib, dilanjutkan dengan pembacaan elemen data pemilih perubahan. Dalam pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu Purbalingga tidak menyampaikan tanggapan atau saran masukan baru selama sidang pleno berlangsung. 

Dikonfirmasi pasca pleno, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, yang hadir dalam pengawasan tersebut, mengonfirmasi hal ini. "Untuk pleno penetapan hari ini, Bawaslu tidak menyampaikan tanggapan, karena masukan dan saran perbaikan, telah kami disampaikan dalam rapat koordinasi pada Senin (1/10) dan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU," ujar Misrad. 

Misrad menambahkan bahwa tindak lanjut dari KPU atas saran Bawaslu telah dibuktikan dengan pengecekan sampling secara langsung dan acaka disaksikan oleh Bawaslu dan KPU Purbalingga melalui aplikasi Sidalih. "Kami telah melakukan pengecekan terhadap tiga data pemilih yang menjadi saran perbaikan kami, dan hasilnya telah sesuai," jelasnya. 

Dengan demikian, proses pleno penetapan PDPP Triwulan III KPU Kabupaten Purbalingga dapat dinyatakan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Muhamad Purkon