Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi KPU Purbalingga Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Bawaslu Awasi KPU Purbalingga Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Purbalingga, 23 September 2024 – Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga awasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga laksanakan rapat pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan serentak tahun 2024.

Sebelumnya, pada 22 September 2024, KPU Purbalingga telah mengumumkan melalui laman resminya keputusan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Dalam keputusan tersebut, dua pasangan calon telah ditetapkan:

1. HJ Dyah Hayuning Pratiwi S.E., B.Econ., M.M dan H. Mahendra Farizal  
  Dukungan partai:  
  - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  
  - Partai Kebangkitan Bangsa  
  - Partai Amanat Nasional  
  - Partai Persatuan Pembangunan  
  - Partai NasDem  
  - Partai Solidaritas Indonesia  
  - Partai Persatuan Indonesia  

2. H. Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani S.E., M.M.  
  Dukungan partai:  
  - Partai Keadilan Sejahtera  
  - Partai Gerakan Indonesia Raya  
  - Partai Golongan Karya  
  - Partai Demokrat  
  - Partai Gelombang Rakyat Indonesia  
  - Partai Ummat  
  - Partai Bulan Bintang  

Kedua pasangan calon telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Purbalingga Tahun 2024.

Pengambilan nomor urut calon dilakukan oleh masing-masing Calon Wakil Bupati, kemudian Pasangan Calon ditetapkan dengan nomor urut sebagai berikut:  
1. Tiwi-Hendra  
2. Fahmi-Dimas  

Penandatanganan berita acara penetapan nomor urut dilakukan di hadapan Bawaslu dan diumumkan dalam forum yang resmi. Keputusan ini juga akan dituangkan dalam Keputusan KPU Purbalingga mengenai Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.

Dengan ditetapkannya nomor urut, pasangan calon berikutnya bisa melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Purbalingga, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Penulis : Muhamad Purkon