Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Klarifikasi Dokumen Bakal Calon. Imam Nurhakim : Dokumen Bakal Calon Harus Sesuai Ketentuan

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Rabu (22/6/2023) melakukan pengawasan melekat proses klarifikasi dokumen Bakal Calon DPRD Kabupaten Purbalingga yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.

Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan oleh Imam Nurhakim ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dengan didampingi oleh Staf Teknis Divisi Penyelesaian Sengketa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim menyampaikan bahwa dalam tahapan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Purbalingga memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas dokumen Bakal Calon yang telah diajukan.

Klarifikasi dokumen bakal calon dilakukan untuk memastikan keabsahan atas dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pur yang telah di ajukan pada tanggal 1 - 14 Mei 2023 kemarin. Kegiatan klarifikasi dilakukan pada tanggal 21 - 23 Juni 2023 dengan mendatangi beberapa Universitas di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pada kesempatan kali ini KPU Kabupaten Purbalingga melakukan Klarifikasi dokumen di 5 (lima) Perguruan Tinggi yaitu : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, STPMD APMD, Universitas Islam Indonesia, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, dan STIE Widya Wiwaha" Katanya

"Klarifikasi ini untuk memastikan keabsahan dokumen Bakal Calon. Kami memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen yang diajukan oleh Bakal Calon adalah dokumen yang absah dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur" Tambahnya

Tag
Berita
PEMILU