Bahas Pentingnya Pembenahan SDM, Bawaslu Purbalingga Ikuti Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Kordiv SDM dan Organisasi menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 1, 3 dan 15 Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Pekalongan hari Senin hingga Selasa tanggal 14-15 Juni 2021 dihadiri oleh 35 Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Koordinator Divisi SDM dan Organisasi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seluruh undangan harus menunjukan hasil Rapid Antigen (Negative), dan wajib menggunakan APD.
Dalam sambutannya Heru Cahyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan, Bawaslu harus tetap eksis dalam situasi apapun. “Walaupun tahapan Pilkada Tahun 2020 sudah selesai, kita dituntut untuk tetap berkegiatan. Ditambah lagi dalam suasana seperti ini, yang mana kita ketahui bersama saat ini kasus positif Covid-19 di Jawa Tengah sedang naik terus. sehingga wajib mematuhi protokol kesehatan, demi kebaikan kita bersama” sambutnya.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, turut hadir secara langsung memberikan arahan dan sekaligus menyampaikan materi terkait Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. “Pembinaan ini diperlukan dalam rangka mewujudkan Pengawas Pemilu yang profesional, memiliki integritas, kredibilitas dan netralitas bagi terwujudnya organisasi yang bersih dan berwibawa, Pembinaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu beserta jajaran Pengawas Pemilu, meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Bawaslu beserta jajaran pengawas Pemilu, dan melakukan penanganan masalah terkait pengawas pemilu disetiap tingkatan” jelas Abhan.
Kewajiban melakukan Pembinaan oleh Bawaslu dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 96 ayat (b), pasal 100 ayat (b) dan pasal 104 ayat (b), pasal 107 ayat (b) dan pasal 110 ayat (b) bahwa Bawaslu berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
Terpisah, Setiawati selaku Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Purbalingga mengatakan kegiatan sosialisasi dan implementasi Perbawaslu Nomor 1, 3 dan 15 tahun 2020 ini memberikan banyak manfaat untuk pembenahan kelembagaan. “Pentingnya pembenahan ini merupakan hal yang harus siapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024. Terutama dari SDM, karena SDM merupakan jantungnya sebuah Lembaga” jelasnya.
Humas Bawaslu Purbalingga

