Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno Penetapan PDPB TW II Tahun 2026, Bawaslu Purbalingga Sampaikan Catatan Ini!

KPU Purbalingga Catat Kenaikan Data Pemilih Berkelanjutan di Triwulan II 2026

Purbalingga,  Kamis (2/7/2026) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan II Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Kamis (2/7).

Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan adanya dinamika data pemilih dibandingkan dengan periode sebelumnya. Jumlah pemilih berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 807.220 pemilih. Angka ini mengalami peningkatan pada Triwulan II menjadi 808.956 pemilih.

"Terdapat peningkatan sebanyak 1.736 pemilih atau sekitar 0,22 persen dibandingkan dengan data pada triwulan sebelumnya," ujar perwakilan KPU saat membacakan rekapitulasi.

Catatan dan Saran Perbaikan Bawaslu

Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penyampaian tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyatakan bahwa secara umum data yang dipaparkan KPU sudah sesuai dengan hasil saran perbaikan yang diberikan Bawaslu.
Kendati demikian, Bawaslu memberikan catatan penting terkait enam kategori data yang belum terselesaikan pada Triwulan II. Bawaslu mendesak agar data tersebut dapat segera ditindaklanjuti pada periode berikutnya.

"Kami meminta agar saran perbaikan kedua yang belum dapat dieksekusi pada Triwulan II agar segera ditindaklanjuti pada Triwulan III. Hal ini terkendala akses data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang masih dalam proses," ungkap Misrad.

Bawaslu berharap, pada Triwulan III mendatang, seluruh data yang memenuhi syarat (MS) dapat segera dimasukkan ke dalam daftar pemilih, sementara data yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat segera dihapus guna memastikan akurasi data pemilih yang lebih komprehensif.

Komitmen KPU untuk Triwulan III

Menanggapi masukan tersebut, PLH Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti seluruh saran perbaikan dari Bawaslu. Pihaknya berkomitmen untuk mengeksekusi data tersebut secara menyeluruh pada pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Setelah seluruh agenda pembahasan selesai dan tidak ada lagi tanggapan dari para peserta rapat, pleno diakhiri dengan pengesahan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dengan Nomor: 126/PP.07.07-BA/3303/3/2026.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga