Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Perekrutan PPK, Bawaslu: Semoga Hasilkan PPK Berintegritas

Purbalingga, Jum’at (02/12) menyikapi hasil pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2024, yang dipasang dimasing-masing kecamatan pada Jum'at 02 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Purbalingga segera mengarahkan jajaran Panwaslu Kecamatan, untuk mencermati nama-nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2024.

Perlu diketahui sebelumnya, syarat untuk menjadi anggota PPK haruslah memenuhi beberapa kriteria, diantaranya  tidak boleh melampaui batas usia tertentu, tidak menjadi pengurus partai politik, tidak sedang mendapat ancaman hukuman pidana sekurang kurangnya 5 tahun dan seterusnya.

Dengan adanya kriteria khusus sebagaimana dijelaskan diatas, Bawaslu berkepentingan untuk memastikan, bahwa nama-nama yang tercantum dalam Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2024, benar-benar sesuai kriteria yang ada.

Komisioner Panwaslu kecamatan Mrebet, Wawan Eko Mujito (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyeselesaian Sengketa) dan Harun Setiawan (Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas) didampingi Budi Andriawan (Staf kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Mrebet) langsung bergerak cepat mencermati satu persatu nama, dari 32 orang calon Anggota PPK Kecamatan Mrebet yang dinyatakan lolos administrasi.

Berbekal daftar nama yang tercantum dalam Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pada Pemilu Tahun 2024 tersebut, Panwaslu Kecamatan Mrebet melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar domisili calon PPK berasal. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh data yang akurat dan objektif terkait latar belakang masing-masing calon Anggota PPK.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wawan Eko Mujito berharap "semoga PPK yang dihasilkan melalui proses rekutmen yang baik, akan menghasilkan PPK yang baik dan berintegritas," harap Wawan.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Penulis: Harun Setiawan (Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu kecamatan Mrebet)

Tag
Berita
Panwascam
PEMILU