Awasi Pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten, Bawaslu Purbalingga Pastikan Proses Sesuai Ketentuan
|
Purbalingga, Rabu (10/05/2023) hari ke-10 pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten Purbalingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Purbalingga yang diajukan oleh Partai Politik peserta pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Purbalingga.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo menyampaikan, “setiap tahapan pasti terdapat potensi pelanggaran, termasuk tahapan pencalonan ini,”ungkap joko. Lebih lanjut, Joko menambahkan, “Selain mengawasi teknis pendaftaran Bakal Calon DPRD yang dilaksanakan KPU Purbalingga, kami (Bawaslu) juga memastikan bakal calon telah menaati persyaratan, salah satunya mengundurkan diri dari profesi tertentu, sebagaimana ketentuan Pasal 11 PKPU 10 Tahun 2023,”tambah Joko.
Eko setiawan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan, “dalam tahapan ini kami hanya menerima dan mengecek berkas pengajuan bakal calon. Pengecekan keabsahan hanya pada 2 (dua) dokumen, yaitu surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon. Untuk dokumen bakal calon, kami periksa kelengkapannya saja, untuk keabsahan akan kami periksa pada tahapan verifikasi administrasi,” jelas Eko.
Dalam pengawasan tersebut, tiga dari lima Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga berkesempatan mengawasi langsung tahapan tersebut secara langsung, yakni Joko Prabowo, Misrad dan Setiawati didampingi sejumlah staff teknis. Berdasarkan hasil pengawasan hari ke-10 pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang melakukan penyerahan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD, yakni Partai Ummat dan Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penulis: Puja D.P, S.H.
Penyunting: Muhamad P, M.H.
Photografer: Eko Darmawan, S.T.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga