Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coklit Terbatas, Bawaslu Purbalingga Terjunkan Enam Tim Pengawasan

Awasi Coklit Terbatas, Bawaslu Purbalingga Terjunkan Enam Tim Pengawasan

gambar ilustrasi dihasilkan dari proses generate AI ChatGPT

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Pengawasan yang berlangsung pada Kamis (25/9/2025) ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan, menyusul diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Purbalingga bernomor 577/07/sd/3303/3/2025 tertanggal 23 September 2025. Surat tersebut menginformasikan rencana KPU untuk melaksanakan Coklit Terbatas di enam kecamatan, yaitu Kutasari, Bojongsari, Mrebet, Karangreja, Karangmoncol, dan Rembang.

Berdasarkan surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga membentuk enam tim pengawas untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan prosedur. Masing-masing tim dikoordinir oleh seorang anggota Bawaslu dan staf sekretariat.
Pembagian Tugas Pengawasan
Berikut adalah susunan tim pengawas yang diterjunkan:
1.  Kecamatan Karangmoncol: Dipimpin langsung oleh Misrad (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga).
2.  Kecamatan Bojongsari: Dikoordinir oleh Teguh Irawanto (Anggota Bawaslu).
3.  Kecamatan Kutasari: Dibawah koordinasi Heru Tri Cahyono (Anggota Bawaslu).
4.  Kecamatan Mrebet: Dipimpin oleh Wakhiddin (Anggota Bawaslu).
5.  Kecamatan Karangreja: Dikoordinir oleh Wawan Eko Mujito (Anggota Bawaslu).
6.  Kecamatan Rembang: Dipimpin oleh Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Setiap koordinator tim didampingi oleh jajaran staf sekretariat untuk mendukung kelancaran tugas pengawasan di lapangan.

Dengan diterjunkannya tim ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga aktif memastikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memenuhi asas-asas penyelenggaraan pemilu.

Penulis : Muhamad Purkon