Lompat ke isi utama

Berita

APS Langgar Ketentuan, Panwaslu Kecamatan Kertanegara Dampingi Satpol PP Tertibkan

APS Langgar Ketentuan, Panwaslu Kecamatan Kertanegara Dampingi Satpol PP Tertibkan

Jajaran Panwaslu Kecamatan Kertanegara Dampingi Satpol-PP tertibkan APS melanggar

PURBALINGGA-Sabtu (25/11) bertempat di halaman Kantor Kecamatan Kertanegara dilaksanakan apel bersama Panwascam Kertanegara, PKD dan Satpol PP mengawali kegiatan penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) di sebelas desa se-Kecamatan Kertanegara. Sasaran dari kegiatan ini adalah terkait APS yang melanggar ketentuan dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ditemui usai apel, Indaryatun, S.Sos (Ketua Panwascam Kertanegara), menyampaikan Sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemasangan APS yang pemasangannya diduga melanggar Perda dan memenuhi unsur kampanye  jajaran Panwascam Kertanegara telah menginventarisir APS tersebut dan melaporkannya secara periodik ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Tidak hanya itu, himbauan juga telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang ada di Kecamatan Kertanegara dengan harapan parpol dapat menertibkan sendiri APS tersebut”.

“Sebenarnya Sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemasangan APS yang pemasangannya melanggar Perda dan memenuhi unsur kampanye jajaran kami telah menginventarisir APS tersebut dan melaporkannya secara periodik ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Tidak hanya itu, himbauan juga telah kami sampaikan kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang ada di Kecamatan Kertanegara dengan harapan parpol dapat menertibkan sendiri APS tersebut,” tutur Indaryatun.

Penertiban APS dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Kecamatan Kertanegara dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kertanegara Sabar Widodo didampingi jajaran Panwascam Kertanegara dan PKD. Berlangsung pagi hingga malam kegiatan ini berhasil menertibkan 160 APS milik parpol/caleg peserta pemilu 2024 dengan berbagai ukuran dan untuk saat ini diamankan di Sekretariat Panwascam Kertanegara.

Perlu diketahui bahwa jadwal resmi kampanye Pemilu 2024 dimulai tanggal 28 Nopember 2023 sehingga saat ini belum masuk masa kampanye tetapi masa sosialisasi. Namun demikian perlu digaris bawahi bahwa pemasangan APS pun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku yaitu ketentuan dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. APS yang ditertibkan diantaranya terpasang di jalur hijau dan fasilitas umum dan APS lain yang memenuhi unsur kampanye seperti mengandung visi misi, citra diri, dan ajakan untuk memilih.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyeleseaian Sengketa, Saeful Ya’rif, S.Pd.I, menegaskan  seluruh APS hasil penertibkan diamankan di sekretariat Panwascam dan jika ada parpol ingin mengambil APS tersebut dapat menghubungi Panwascam Kertanegara pada jam Kerja.

“Saat ini APS diamankan di Sekretariat Panwascam dan jika ada parpol yang ingin mengambil APS tersebut dapat menghubungi kami pada jam kerja,” tegas Saeful.

 

Penulis: Fatoni (Anggota Panwaslu Kecamatan Kertanegara)