Ajak Masyakat Jadi Pengawal Demokrasi, Bawaslu Purbalingga Dorong Warga Daftar PTPS
|
Purbalingga, Senin (16/9/2024) masuki hari ke lima pendaftaran pengawas TPS pada pemilihan serentak tahun 2024, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga melaksanakan penerimaan pendaftaran calon pengawas TPS pemilihan tahun 2024 bertempat di masing-masing Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.
Perlu diketahui sebelumnya, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga secara serentak telah melaksanakan pembukaan pendaftaran calon pengawas TPS sejak 12 September lalu dan akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang.
Adapun terkait persyaratan pendaftaran sebagaimana ketentuan SK Bawaslu nomor 301 / HK. 01. 01 /k1 /09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024, diantaranya yakni, Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badanusaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun berkas pendaftaran yang harus dibawa/dipenuhi oleh calon pendaftar PTPS saat mendaftar diantaranya, surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan; foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar; Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup; Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang–Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika(jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidaktersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politiksekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)tahun terakhir;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan UsahaMilik Desa selama masa keanggotaan apabilaterpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Mukhammad Wakhiddin selaku koordinator divisi SDM Bawaslu Kabupaten Purbalingga, mendorong seluruh warga Purbalingga yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon pengawas TPS, agar segera mendaftarkan diri sebagai calon pengawas TPS pemilihan 2024.
"saya mendorong seluruh warga Purbalingga yang telah memenuhi syarat sebagai calon pengawas TPS, untuk turut serta mengawal proses demokrasi menjadi pengawas TPS pada Pemilihan 2024, dengan segera mendaftarkan diri ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, " pungkas Wakhiddin.
Penulis : Humas Bawaslu Purbalingga