Lompat ke isi utama

Berita

Adakan Sarasehan Pemilu Damai, Panwaslucam Purbalingga: Ikhtiar Wujudkan Pemilu Yang Aman, Tertib Dan Kondusif

Adakan Sarasehan Pemilu Damai, Panwaslucam Purbalingga: Ikhtiar Wujudkan Pemilu Yang Aman, Tertib Dan Kondusif

Panwaslu Kecamatan Purbalingga selenggarakan kegiatan Sarasehan Pemilu Damai, hadirkan PPK, Forkompincam, PPS, Panwaslu Kelurahan/ Desa se-Purbalingga

Purbalingga-Kamis (30/11/2023) Panwaslu Kecamatan Purbalingga selenggarakan kegiatan Sarasehan Pemilu Damai, hadirkan PPK, Forkompincam, PPS, Panwaslu Kelurahan/ Desa se-Purbalingga serta perwakilan partai politik Se-Kecamatan Purbalingga, bertempat di Pendopo Kecamatan Purbalingga.

Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyatno, A.Md. menyampaikan “Sarasehan pemilu damai dimaksudkan agar semua peserta kontestasi Pemilu 2024 khususnya wilayah Kecamatan purbalingga dan Kabupaten purbalingga pada umumnya, bisa menjaga situasi tetap aman, kodusif dan tertib.

Lebih lanjut, Eko Bejo turut menyampaikan tempat-tempat yang dilarang digunakan sebagai tempat kampanye, seperti tempat ibadah. “adapaun tempat pendidikan  yang dapat dijadikan tempat kampanye adalah perguruan tinggi, itupun harus dengan ijin dari penanggung jawab tempat dan tidak mengganggu fungsi serta tanpa menggunakan atribut kampanye pemilu seperti alat peraga yang memuat citra diri, visi misi dan program, begitu halnya fasilitas pemerintah.

Selain poin diatas, jajaran Panwaslu Kecamatan Purbalingga turut menghimbau pelaksana, peserta, tim kampanye untuk memperhatikan jadwal Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, dan mengurus surat ijin tempat kampanye yang merupakan syarat mutlak membuat STTP di Polres.

Camat Purbalingga Ibu Dra.Yuni Rahayu, M.Si., Dalam sambutan menyampaikan “Sarasehan pemilu damai yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Purbalingga dan PPK Purbalingga sebagai bentuk ikhtiar demi mewujudkan pemilu yang aman, tertib dan kondusif di wilayah kecamatan Purbalingga khusus nya.

Kapolsek Purbalingga Bapak Setiadi, S.H menyampaikan kesiapan jajaranya mengawal jalanya tahapan pemilu 2024 diwilayah Kecamatan Purbalingga. “kami siap mengawal tahapan pemilu khususnya terkait keamanan dan perijinan,” Ucap Setiadi. “Untuk perijinan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan penanggung jawab partai harus mengajukan surat izin, dan minimal paling lambat 3 hari sudah bisa diterbitkan STTP,” tambah Setiadi.

Sarasehan Pemilu Damai Tingkat Kecamatan Purbalingga berjalan lancar dan ditutup dengan foto bersama dan membuat video ajakan yang diikuti oleh peserta sarasehan “Ayo Wujudkan Bersama Pemilu yang Tertib, Aman, dan Damai di Kecamatan Purbalingga”.

 

Penulis : Rose Herni Lukikasari, S.IP. (divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas)

Humas