242 APK Ditertibkan di Kecamatan Mrebet
|
Purbalingga-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mrebet dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sepanjang jalan provinsi di wilayah kecamatan Mrebet, pada Senin (15/01/2024).
Sebelum pelaksanaan penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama antara jajaran Pengawas Pemilu se-Kecamatan Mrebet, dan forkompincam Kecamatan Mrebet, meliputi Kapolsek Mrebet, Danramil, Satpol PP.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mrebet, Harun menyampaikan, pelaksanaan penertiban ini, dalam rangka mendukung terciptanya pemilu yang tertib sesuai aturan. "mari bersama-sama bekerja untuk memastikan setiap peserta pemilu mematuhi peraturan terkait APK, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan tertib sesuai aturan sehingga bebas dari pelanggaran," ujar Harun.
Selain itu, Kapolsek Mrebet menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye. "Kami berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, proses demokrasi di wilayah kita dapat berjalan dengan aman dan lancar," tambah Harun.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, sejumlah APK melanggar dengan berbagai jenis dan ukuran berhasil ditertibkan, diantaranya 48 poster, 51 baliho, 132 bendera, 7 banner, dan 4 spanduk.
Atas penertiban APK melanggara tersebut, Panwaslu Kecamatan Mrebet berharap, akan memberikan dampak positif, sehingga seluruh peserta pemilu akan lebih memperhatikan tatacara dan tempat pemasangan APK sesuai aturan yang berlaku, sehingga mereka (peserta pemilu) akan lebih efisien dalam mengeluarkan biaya pengadaan dan pemasangan APK kedepan.
Atas sejumlah APK yang telah ditertibkan tersebut, Harun menjelaskan, bahwa APK dapat dimabil kembali oleh pemiliknya, dengan cara menghubungi Satpol-PP Kecamatan Mrebet dan menandatangani surat bukti pengambilan.
Penulis : Muhamad Shobih
Editor : Muhamad P