Lompat ke isi utama

Berita

2 Pekan Awasi Coklit, Bawaslu Temukan 1430 Data Pemilih Potensi Bermasalah

Pelaksanaan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020, yang dimulai sejak 15 Juli 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sudah berjalan hampir dua pekan. Selama proses coklit berlangsung, jajaran Bawaslu di Purbalingga intensif melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, dan hasil pengawasannya di laporkan secara berjenjang dari mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat.

Terkait dengan tahapan Coklit dalam rentang waktu tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan beberapa data pemilih potensi bermasalah.

Misrad Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga menyampaikan “berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga dimulai dari tingkat Desa hingga kabupaten terhadap daftar pemilih pada Tahapan Coklit, masih ditemukan sejumlah data pemilih yang berpotensi bermasalah, setidaknya telah ditemukan 1430 data pemilih potensi bermasalah".

Adapun data pemilih yang berpotensi bermasalah tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk ke dalam daftar pemilih : 227 data pemilih;
  2. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih : 1203 data pemilih.

Penyebab masih banyaknya temuan-temuan itu, menurut Misrad salah satu faktornya adalah kurangnya pemahaman dan kurang cermatnya PPDP terkait pelaksanaan mekanisme tata cara dan prosedur pada tahapan Coklit itu.

“KPU wajib menegaskan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, prosedur serta memberikan pemahaman secara komprehensif kepada jajaran petugas pemutakhiran data pemilih” tegas Misrad.

Terhadap temuan data-data pemilih berpotensi bermasalah tersebut, pada hari ini, Selasa (28/7), Bawaslu Purbalingga telah melayangkan surat ke KPU Purbalingga. Dalam surat tersebut Bawaslu Purbalingga meminta KPU Purbalingga untuk menganilisis dan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita