Lompat ke isi utama

Berita

18 Agustus DPS Belum Terpasang, Panwaslucam Rembang Sampaikan Saran Perbaikan Pada PPK

18 Agustus DPS Belum Terpasang, Panwaslucam Rembang Sampaikan Saran Perbaikan Pada PPK

Supriyono (kanan) Ketua Panwaslu Kecamatan Rembang turun ke sejumlah desa pada 19 Agustus 2024 pukul 07.30 WIB untuk memastikan apakah DPS sudah terpasang

Purbalingga (19/8/2024) — Panwaslu Kecamatan Rembang bersama jajaran Panwaslu Desa melaksanakan pengawasan langsung terhadap Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengawasan ini dilakukan secara massif untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara teknis mematuhi regulasi dengan mengumumkan DPS pada periode yang telah ditentukan, yaitu dari 18 hingga 27 Agustus 2024.

Namun, hasil pantauan dari Pengawas Kelurahan Desa Bantarbarang menunjukkan bahwa hingga 18 Agustus 2024, belum ada satupun Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) yang memasang DPS. Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Rembang, Supriyono, langsung turun ke lokasi pada 19 Agustus 2024 pukul 07.30 WIB untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Hasil verifikasi di lapangan mengkonfirmasi bahwa DPS memang belum dipasang, yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi Keputusan KPU No. 799 terkait Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan.

Pada hari yang sama, setelah menggelar rapat pleno, Panwaslu Kecamatan Rembang mengirimkan Saran Perbaikan kepada PPK Kecamatan Rembang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini. Mengingat hingga pukul 08.59 WIB belum ada satu pun anggota PPK yang hadir, surat tersebut diserahkan kepada Staf Sekretariat PPK, Wahyu.

penyerahan sarper pada PPK Rembang

Supriyono mengungkapkan keprihatinannya atas keterlambatan dalam pemasangan DPS, meskipun menurut informasi dari PPK, DPS telah diserahkan kepada PPS sejak 17 Agustus 2024. Rochaman, Divisi Pencegahan Panwaslu, menambahkan bahwa imbauan terkait pemasangan DPS telah disampaikan secara tertulis maupun langsung oleh PKD kepada PPS di masing-masing desa.

Siti Nurfaidah, Divisi Penanganan Pelanggaran, menegaskan komitmen Panwaslu Kecamatan Rembang untuk menegakkan aturan pemilihan, termasuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran atau laporan dari masyarakat. Semua pihak berharap agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu dapat menjalankan tahapan pemilihan sesuai regulasi, sehingga kualitas Pemilihan Serentak 2024 dapat terjamin.

Penulis : Rochman (Anggota Panwaslu Kecamatan Rembang)

Editor : Muhamad Purkon