Lompat ke isi utama

Berita

11 Panwaslu Desa Dilantik Di Kertanegara

11 Panwaslu Desa Dilantik Di Kertanegara

Seful Ya'rif (kanan-berjas) Ketua Panwaslu Kecamatan Kertanegara lantik 11 Panitia Pengawas Desa (PKD) terpilih

Purbalingga-Panwaslu Kecamatan Kertanegara melantik 11 Panitia Pengawas Desa (PKD) terpilih pada Minggu (2/6/2024) di Aula Artansi Agroeduwisata Candra Kahuripan, Desa Karangpucung. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Forkopincam Kecamatan Kertanegara, kepala desa se-Kecamatan Kertanegara, dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertanegara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam amanatnya yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan menekankan pentingnya memahami seluruh regulasi terkait pemilihan serentak di Kabupaten Purbalingga tahun 2024, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah. "PKD harus segera mempelajari dengan cepat seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemilihan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan peraturan dari KPU serta Bawaslu," ujarnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Purbalingga juga mengharapkan PKD segera berkoordinasi dengan berbagai pihak di wilayah kelurahan/desa masing-masing, termasuk kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. "Tujuannya agar terbangun sinergi dalam mensukseskan pemilihan tahun 2024," tambahnya.

Senada dengan amanat tersebut, Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro, S.IP, dalam sambutannya mengingatkan PKD untuk selalu mengingat sumpah dan pakta integritas yang telah diucapkan. "Jaga komunikasi dan bangun silaturahmi dengan stakeholder terkait dan sesama penyelenggara pemilihan," kata Junus. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pimpinan wilayah seperti kepala desa, kepala dusun, RT, dan RW untuk mengetahui informasi yang berkembang. "Dalam menyikapi segala sesuatu, jangan dilihat dari satu sisi saja, tapi konfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait," tambahnya. Junus juga menyarankan agar sosialisasi tahapan pemilihan disampaikan pada kegiatan warga masyarakat.

Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan oleh narasumber dari PPK Kecamatan Kertanegara dan Komisioner Panwaslu Kecamatan Kertanegara. Ilham Rouf, Ketua PPK Kecamatan Kertanegara, menjelaskan tahapan dan jadwal Pemilihan Serentak 2024 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, jajaran Panwaslu Kecamatan Kertanegara menyampaikan materi mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PKD, pola hubungan kerja, kode etik pengawas pemilu, strategi pengawasan, dan penyusunan lembar hasil pengawasan.

Dengan pelantikan ini, diharapkan PKD dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga integritas dalam proses pengawasan pemilu, sehingga pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Penulis : Fathoni