Wujudkan Pelayanan Profesional dan Akuntabel, Bawaslu Purbalingga Perkuat Standar Layanan
|
Purbalingga, Kamis (16/7/2026) – Bawaslu Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempercepat penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan di lingkungan kerjanya. Hal ini ditegaskan menyusul partisipasi Bawaslu Purbalingga dalam kegiatan "Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah" yang digelar secara daring, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, ini menekankan bahwa Standar Pelayanan merupakan instrumen krusial dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jenis layanan, mekanisme, hingga jangka waktu penyelesaian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyatakan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti arahan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas lembaga.
"Kami menyambut baik sosialisasi ini. Bagi Bawaslu Purbalingga, Standar Pelayanan bukan sekadar pemenuhan administratif semata, melainkan wujud nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat. Kami akan segera melakukan identifikasi seluruh jenis layanan yang ada di Purbalingga agar sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujar Misrad.
Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin menjelaskan bahwa penyusunan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026. Setiap layanan wajib memenuhi 14 komponen standar, baik dari sisi service delivery yang langsung bersentuhan dengan masyarakat maupun komponen manufacturing untuk pedoman internal.
Menambahkan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Mukhammad Wakhiddin, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal penyusunan dokumen tersebut.
"Kami akan segera melakukan pemetaan jenis layanan di setiap divisi, mulai dari layanan informasi publik hingga pelayanan penyelesaian sengketa. Kami memastikan setiap prosesnya akan mengacu pada ketentuan Permen PANRB. Langkah ini krusial untuk mempermudah masyarakat mengakses hak-hak informasinya serta menjadi pendukung utama dalam peningkatan nilai Evaluasi Pelayanan Publik (PEKPPP) ke depannya," kata Wakhiddin.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Bawaslu Purbalingga berkomitmen untuk segera menetapkan dokumen Standar Pelayanan melalui keputusan pimpinan, menyusun Maklumat Pelayanan, serta mempublikasikannya secara luas melalui berbagai media, termasuk laman resmi dan media sosial lembaga, guna memastikan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Penulis : Muhamad Purkon